|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red | Penulis : Rea
Pekanbaru – Eks Penjabat Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020–2021.
Pria yang akrab disapa Uun itu diperiksa penyidik Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Kamis (25/9/2025) menjelang malam hari.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan hal tersebut. “Ya, benar diperiksa. Pemeriksaan saksi tambahan,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Namun, saat ditanya soal penetapan tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp195,9 miliar, Ade enggan berkomentar banyak. “Nanti diinfokan,” singkatnya.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, Polda Riau telah menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Dari hasil itu, muncul bocoran satu nama calon tersangka berinisial M, mantan Sekwan DPRD Riau yang kala itu menjadi kuasa pengguna anggaran.