PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Rencananya, penetapan tersangka dilakukan pada 20 Juni 2025. Namun sehari sebelumnya, Muflihun membantah terlibat dan mengaku hanya mengetahui adanya aliran dana SPPD fiktif tersebut. Hingga kini, status tersangka belum juga diumumkan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 saksi. Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik menyita hampir Rp20 miliar uang tunai dari berbagai pihak penerima aliran dana.
Tak hanya itu, sejumlah aset mewah juga diamankan, mulai dari motor Harley Davidson XG500, barang branded senilai Rp395 juta, hingga empat apartemen di Batam dengan nilai Rp2,1 miliar. Penyitaan juga meliputi lahan dan homestay di Sumatera Barat, serta sebuah rumah di Pekanbaru.
Namun, langkah penyitaan ini sempat digugat Muflihun melalui praperadilan. Hakim Tunggal PN Pekanbaru, Dedy, memutuskan penyitaan apartemen di Batam dan rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, cacat hukum. Polda Riau diperintahkan mencabut status sita dan mengembalikan aset tersebut.
Kasus yang sudah menyeret ratusan saksi dan menyita aset bernilai miliaran rupiah ini masih bergulir, namun hingga kini, siapa tersangka utamanya masih menjadi tanda tanya besar. *