POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

MK Batalkan Sifat Wajib di UU Tapera, Pemerintah Wajib Tata Ulang dalam 2 Tahun

Senin, 29 September 2025 | 18:04:00 WIB

Editor : Red

MK Batalkan Sifat Wajib di UU Tapera, Pemerintah Wajib Tata Ulang dalam 2 Tahun
Ketua MK Suhartoyo

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi bersifat wajib. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini sebelumnya mewajibkan setiap pekerja maupun pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera.

“UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang,” ujar Suhartoyo.

Baca :

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, tabungan sejatinya berlandaskan asas sukarela, bukan paksaan. Pencantuman kewajiban dalam Tapera dinilai menyimpang dari makna tabungan dan berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, kelemahan Tapera terletak pada desain hukumnya. Skema yang hanya mengembalikan simpanan di masa pensiun dianggap gagal mewujudkan tujuan utama: akses rumah layak dan terjangkau bagi peserta.

Dengan dibatalkannya Pasal 7 ayat (1), pasal-pasal lain dalam UU Tapera otomatis kehilangan dasar konstitusionalnya. MK pun menyatakan UU Tapera secara keseluruhan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca :

Kendati demikian, MK memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang sistem pembiayaan perumahan. Selama masa itu, UU Tapera tetap berlaku hingga ada regulasi pengganti. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB