PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA — Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/10/2025) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu membawa perubahan besar: Kementerian BUMN bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, meminta persetujuan anggota dewan usai mendengarkan laporan Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini. Seruan “setuju” pun menggema di ruang sidang parlemen, menandai babak baru tata kelola BUMN di Indonesia.
Menurut Anggia, revisi UU ini merupakan hasil kolaborasi DPR dan pemerintah melalui surat presiden. Tujuannya, mendorong BUMN lebih profesional, transparan, akuntabel, sekaligus tetap mampu memberi manfaat besar bagi masyarakat. “Ini ikhtiar agar BUMN semakin maju, berdaya saing, dan memberi kontribusi nyata untuk ketahanan pangan, energi, hilirisasi, hingga industrialisasi,” ujar Anggia.
RUU BUMN yang baru disahkan memuat sejumlah poin krusial, di antaranya:
Nomenklatur baru: lembaga pengelola BUMN resmi berganti nama menjadi BP BUMN.
Kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar satu persen oleh negara tetap dipertahankan.
Larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan MK.
Komposisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional akan diisi profesional independen.
Audit keuangan BUMN dipastikan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kesetaraan gender ditegaskan dalam jabatan direksi, komisaris, hingga posisi manajerial.
Peralihan pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN akan diatur lebih lanjut.
Selain itu, BP BUMN mendapat kewenangan lebih besar untuk mengoptimalkan peran BUMN, termasuk pengaturan pajak atas transaksi antarholding maupun pihak ketiga, serta mekanisme pengawasan agar tata kelola semakin transparan.
Dengan pengesahan ini, wajah BUMN akan memasuki era baru. Lembaga yang selama ini berbentuk kementerian akan berubah menjadi badan khusus yang berfokus pada pengaturan dan pengawasan. Pemerintah berharap transformasi tersebut membuat BUMN makin efisien, lincah, dan mampu menjadi motor penggerak perekonomian nasional.