HOME / Hukum

Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:34:28 WIB
Editor : Red
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar! - Pekanbaruexpress
Direktur Utama Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari diperlihatkan penyidik Bareskrim Polri.

Kemudian pada 25 November 2009, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas menetapkan konsorsium PT SPR bersama PT Kingswood Capital Limited (KCL) sebagai pemenang pengelola Blok Migas Langgak.

Tak lama kemudian, pada 30 November 2009, keduanya menandatangani Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil dengan pemerintah, berlaku selama 20 tahun, sejak April 2010 hingga 2030.

Kontrak tersebut ditandatangani oleh R. Priyono selaku Ketua BP Migas, Rahman Akil sebagai Direktur Utama PT SPR, dan Louis Alexander Pieris dari PT KCL, serta disetujui oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.

Baca :

Menurut Kombes Bhakti, keduanya diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan.


“Para tersangka melakukan pengeluaran yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance, melaksanakan pengadaan tanpa dasar kebutuhan yang jelas, serta gagal mencatat overlifting minyak dengan benar,” ungkapnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Menantu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Pekanbaru
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:01:56 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB