JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kembali menyeret pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Kepolisian menetapkan dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari. Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan keuangan perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar serta 3.000 dolar AS.
Wakil Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan analisis bukti secara menyeluruh,” ujar Bhakti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Tahlil Hari Ketujuh Zulmansyah Sekedang, PWI Riau Kenang Dedikasi Sang Tokoh Pers
Saksi Bongkar Dugaan Fee Rp7 Miliar hingga Kode Rahasia “Tujuh Batang”
Kasus ini berawal dari perubahan status PT Sarana Pembangunan Riau, yang semula merupakan perusahaan daerah milik Pemprov Riau, menjadi perseroan terbatas (PT).
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rahman Akil diangkat sebagai Direktur Utama dan Debby Riauma Sari menduduki jabatan Direktur Keuangan.
Dalam masa kepemimpinannya, PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi migas di Blok Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Riau.
Kemudian pada 25 November 2009, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas menetapkan konsorsium PT SPR bersama PT Kingswood Capital Limited (KCL) sebagai pemenang pengelola Blok Migas Langgak.
Soroti Pemberitaan Media, Kader NasDem Lakukan Aksi Damai di Kantor PWI Riau
Kanim Kelas I TPI Pekanbaru Kunjungi PWI Riau: Silaturahmi dan Bangun Kemitraan
Tak lama kemudian, pada 30 November 2009, keduanya menandatangani Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil dengan pemerintah, berlaku selama 20 tahun, sejak April 2010 hingga 2030.
Kontrak tersebut ditandatangani oleh R. Priyono selaku Ketua BP Migas, Rahman Akil sebagai Direktur Utama PT SPR, dan Louis Alexander Pieris dari PT KCL, serta disetujui oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.
Menurut Kombes Bhakti, keduanya diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan.
Perkuat Kemitraan, SMSI Riau Ajangsana ke PT RAPP
Sutikno Dipindah ke Jabar, Kursi Kejati Riau Kini Dipegang I Dewa Gede Wirajana
“Para tersangka melakukan pengeluaran yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance, melaksanakan pengadaan tanpa dasar kebutuhan yang jelas, serta gagal mencatat overlifting minyak dengan benar,” ungkapnya.
Perbuatan tersebut, lanjut Bhakti, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Selain itu, keduanya sebagai pemegang otorisasi keuangan dinilai mengabaikan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.
“Semua tindakan itu menunjukkan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.
Kolaborasi PT BSP dan World Cleanup Day Riau Tanam 2.000 Pohon di Kampung Dosan
Kapolda Riau Copot Kapolsek Panipahan dan Kanit Reskrim Usai Kericuhan Warga
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp33.296.257.959 serta 3.000 dolar AS.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bhakti memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Langkah-langkah lanjutan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” pungkasnya.
SMSI Riau Dukung Perombakan Direksi BUMD oleh Plt Gubri, Dorong Peningkatan PAD di Tengah Tekanan Fiskal
Umar Bakri, Satpam UIN Suska Terima Penghargaan Polda Riau, Usai Amankan Pelaku Penusukan Mahasiswi
Kasus dugaan korupsi di Blok Migas Langgak ini menambah daftar panjang penyimpangan keuangan di sektor energi daerah. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan terhadap BUMD agar kejadian serupa tidak kembali terulang. *