POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:34:28 WIB
Editor : Red | Penulis :
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!
Direktur Utama Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari diperlihatkan penyidik Bareskrim Polri.

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi kembali menyeret pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau. Kepolisian menetapkan dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Rahman Akil dan mantan Direktur Keuangan Debby Riauma Sari. Keduanya diduga menyelewengkan pengelolaan keuangan perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp33,29 miliar serta 3.000 dolar AS.

Wakil Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan analisis bukti secara menyeluruh,” ujar Bhakti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca :

Kasus ini berawal dari perubahan status PT Sarana Pembangunan Riau, yang semula merupakan perusahaan daerah milik Pemprov Riau, menjadi perseroan terbatas (PT).
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rahman Akil diangkat sebagai Direktur Utama dan Debby Riauma Sari menduduki jabatan Direktur Keuangan.

Dalam masa kepemimpinannya, PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi migas di Blok Langgak, Cekungan Sumatera Tengah, Riau.

Kemudian pada 25 November 2009, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas menetapkan konsorsium PT SPR bersama PT Kingswood Capital Limited (KCL) sebagai pemenang pengelola Blok Migas Langgak.

Tak lama kemudian, pada 30 November 2009, keduanya menandatangani Production Sharing Contract (PSC) atau kontrak bagi hasil dengan pemerintah, berlaku selama 20 tahun, sejak April 2010 hingga 2030.

Kontrak tersebut ditandatangani oleh R. Priyono selaku Ketua BP Migas, Rahman Akil sebagai Direktur Utama PT SPR, dan Louis Alexander Pieris dari PT KCL, serta disetujui oleh Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh.

Menurut Kombes Bhakti, keduanya diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan.


“Para tersangka melakukan pengeluaran yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance, melaksanakan pengadaan tanpa dasar kebutuhan yang jelas, serta gagal mencatat overlifting minyak dengan benar,” ungkapnya.

Perbuatan tersebut, lanjut Bhakti, mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan kelalaian yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Selain itu, keduanya sebagai pemegang otorisasi keuangan dinilai mengabaikan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

“Semua tindakan itu menunjukkan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp33.296.257.959 serta 3.000 dolar AS.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bhakti memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Langkah-langkah lanjutan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi di Blok Migas Langgak ini menambah daftar panjang penyimpangan keuangan di sektor energi daerah. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan terhadap BUMD agar kejadian serupa tidak kembali terulang.  *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB