POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam

Kamis, 13 November 2025 | 21:54:29 WIB

Penulis : Adlis

MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Cindy Allysa (kiri) selaku Pemohon saat mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. (Foto: Foto Humas MK/Ifa)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan yang selama ini membuka celah bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari dinas aktif.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan uji materi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

Baca :

Majelis Hakim menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut justru mengaburkan makna ketentuan utama yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu sebelum menduduki jabatan di luar institusinya.

Menurut Ridwan, ketentuan lama itu menimbulkan ketidakpastian hukum — baik bagi anggota Polri yang ingin beralih ke jabatan sipil maupun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di luar institusi kepolisian.

Baca :

“Frasa itu terbukti tidak memberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Ridwan.
“Karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum sepenuhnya.”

Ada Pendapat Berbeda di Majelis Hakim

Meski mayoritas hakim konstitusi sepakat, putusan ini tidak bulat. Hakim Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (concurring opinion). Ia menilai, aturan yang dibatalkan MK sebenarnya masih sejalan dengan politik hukum pembentuk undang-undang yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil dengan penugasan tertentu.

Baca :

Namun, Arsul juga menegaskan bahwa prinsip dasar dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap mensyaratkan bahwa setiap anggota Polri harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum masuk ke jabatan di luar institusi kepolisian.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah turut menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan ini. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Kamis, 13 November 2025 | 21:54:29 WIB
pasar
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
Kamis, 13 November 2025 | 13:37:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB