|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Adlis
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan yang selama ini membuka celah bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari dinas aktif.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan uji materi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Majelis Hakim menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut justru mengaburkan makna ketentuan utama yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu sebelum menduduki jabatan di luar institusinya.
Menurut Ridwan, ketentuan lama itu menimbulkan ketidakpastian hukum — baik bagi anggota Polri yang ingin beralih ke jabatan sipil maupun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di luar institusi kepolisian.
Bjorka Balas Dendam: 341 Ribu Data Polisi Tersebar Setelah Penangkapan ‘Bjorka Palsu
Polisi Bingung Siapa Bjorka yang Asli
“Frasa itu terbukti tidak memberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Ridwan.
“Karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum sepenuhnya.”
Ada Pendapat Berbeda di Majelis Hakim
Meski mayoritas hakim konstitusi sepakat, putusan ini tidak bulat. Hakim Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (concurring opinion). Ia menilai, aturan yang dibatalkan MK sebenarnya masih sejalan dengan politik hukum pembentuk undang-undang yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil dengan penugasan tertentu.
Rekapitulasi DPB Triwulan III 2025 di Kampar Berjalan Lancar, KPU Tegaskan Komitmen Pemutakhiran Data Pemilih
Bukan Tandingan! Istana Tegaskan Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Jadi yang Utama
Namun, Arsul juga menegaskan bahwa prinsip dasar dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap mensyaratkan bahwa setiap anggota Polri harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum masuk ke jabatan di luar institusi kepolisian.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah turut menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan ini. *