JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan yang selama ini membuka celah bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur dari dinas aktif.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan uji materi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan bagi KTH dalam Pengelolaan Hutan
Kantor Polisi di Rokan Hilir Digeruduk Ribuan Warga Panipahan
Majelis Hakim menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa tersebut justru mengaburkan makna ketentuan utama yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu sebelum menduduki jabatan di luar institusinya.
Menurut Ridwan, ketentuan lama itu menimbulkan ketidakpastian hukum — baik bagi anggota Polri yang ingin beralih ke jabatan sipil maupun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di luar institusi kepolisian.
Wakil Bupati Pelalawan Tegaskan Sinergi Polri dan Masyarakat Demi Keamanan Lingkungan
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
“Frasa itu terbukti tidak memberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Ridwan.
“Karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum sepenuhnya.”
Ada Pendapat Berbeda di Majelis Hakim
Meski mayoritas hakim konstitusi sepakat, putusan ini tidak bulat. Hakim Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (concurring opinion). Ia menilai, aturan yang dibatalkan MK sebenarnya masih sejalan dengan politik hukum pembentuk undang-undang yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil dengan penugasan tertentu.
Kabur Saat Digerebek Polisi, Pria di Siak Kecil Nekat Lompat dari Lantai Dua
Korban Pembacokan di UIN Suska Mulai Sadar, Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Namun, Arsul juga menegaskan bahwa prinsip dasar dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap mensyaratkan bahwa setiap anggota Polri harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum masuk ke jabatan di luar institusi kepolisian.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah turut menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan ini. *