|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Muhammad Ridwan
Para tersangka antara lain Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022–2025), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025), Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
KPK mengungkapkan, praktik pemerasan ini menghasilkan dana sekitar Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, Irvan Bobby Mahendro disebut menerima porsi terbesar, yakni Rp 69 miliar. Sementara Noel diduga memperoleh Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Dalam penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset dari Noel, termasuk empat unit ponsel dan empat kendaraan mewah—Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes-Benz.
Operasi Senyap KPK di Banten, Oknum Jaksa Diamankan dan Rp 900 Juta Disita
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu diduga melonjak hingga Rp 6 juta. Modus yang digunakan antara lain memperlambat, mempersulit, atau bahkan menghentikan proses sertifikasi bagi pihak yang menolak membayar biaya tambahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.