|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Muhammad Ridwan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, telah dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (18/12). Dengan status tersebut, KPK segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan.
Namun, bukan hanya proses hukum yang menyita perhatian publik. Penampilan Noel saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK justru memunculkan sorotan dan kritik. Ia terlihat mengenakan peci hitam dan sorban yang biasa digunakan umat Muslim—atribut religius yang jarang melekat pada sosoknya sebelumnya.
Ketika ditanya alasan mengenakan simbol keagamaan tersebut, Noel menjawab singkat dan ringan, “Biar keren.” Pernyataan itu memicu pertanyaan publik: apakah atribut keagamaan sekadar dijadikan aksesori pencitraan di tengah pusaran kasus hukum serius?
Operasi Senyap KPK di Banten, Oknum Jaksa Diamankan dan Rp 900 Juta Disita
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
Noel menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan. Ia menyebut status P21 sebagai konsekuensi yang harus dihadapi. “Namanya petarung, di mana pun harus siap,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menetapkan total 11 tersangka, termasuk sejumlah pejabat internal Kemenaker dan dua pihak swasta.
Para tersangka antara lain Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 2022–2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022–2025), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025), Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
8 Tokoh Nasional Terseret Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
KPK mengungkapkan, praktik pemerasan ini menghasilkan dana sekitar Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, Irvan Bobby Mahendro disebut menerima porsi terbesar, yakni Rp 69 miliar. Sementara Noel diduga memperoleh Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Dalam penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset dari Noel, termasuk empat unit ponsel dan empat kendaraan mewah—Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes-Benz.
Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu diduga melonjak hingga Rp 6 juta. Modus yang digunakan antara lain memperlambat, mempersulit, atau bahkan menghentikan proses sertifikasi bagi pihak yang menolak membayar biaya tambahan.
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Pelabuhan Punggur
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di tengah ancaman pidana berat, publik kini menyoroti bukan hanya dugaan korupsi yang dilakukan, tetapi juga sikap dan simbol yang dipertontonkan di hadapan hukum—apakah sekadar gaya, atau upaya membangun citra di saat krisis. *
Sumber: JPNN