JAKARTA - Nama Heryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019–2024, kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026, seorang pengusaha mengungkap pola permintaan “bantuan” yang disebut kerap terjadi.
Kesaksian itu disampaikan Bahman Yuda Novendri Yustandra, perwakilan PT Laman Davindro. Ia menyebut Heryanto tidak pernah secara langsung menetapkan nominal uang. Namun, permintaan bantuan disebut datang berulang kali dalam berbagai bentuk.
“Tidak pernah ada tarif. Tapi ada permintaan membantu keperluan tertentu,” ujar Yuda di hadapan majelis hakim.
Akses Layanan Publik, Pemko Pekanbaru Targetkan Pasang 1.000 Titik Wifi Gratis
Pemko Pekanbaru Pasang 35 CCTV Baru Dititik Strategis Ruang Publik
Saat itu, perusahaan Yuda tengah terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam rentang waktu tersebut, terutama ketika pandemi Covid-19 melanda, permintaan bantuan disebut semakin sering muncul.
Bantuan yang dimaksud beragam, mulai dari penyediaan hand sanitizer dan alat pelindung diri (APD), penyaluran paket sembako, kontribusi pembangunan sekolah di Pulau Jawa, hingga dukungan pendanaan untuk perayaan hari ulang tahun Kementerian Ketenagakerjaan.