|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 12 Desember 2025, para terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp135,299 miliar atau setidaknya mendekati jumlah tersebut, ditambah gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.
Jaksa merinci, Suhartono diduga menerima Rp460 juta. Heryanto disebut menerima Rp84,72 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn. Sementara Wisnu Pramono didakwa memperoleh Rp25,201 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa.
Adapun Devi Angraeni diduga menerima Rp3,250 miliar, Gatot Widiartono Rp9,479 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp6,398 miliar, Jamal Shodiqin Rp551 juta, serta Alfa Eshad Rp5,239 miliar.
Pemko Pekanbaru Pasang 35 CCTV Baru Dititik Strategis Ruang Publik
Bjorka Intelligence Brief: Jejak Sang Hacker yang Tak Pernah Usai
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Sumber: Tempo