HOME / Nusantara / Jakarta

Negara Mulai Menarik Rem Darurat SDA

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:54:19 WIB
Editor : Putrajaya
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan - Pekanbaruexpress
Rapat Satuan Tugas Penertian Hutan mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan atas dugaan pelanggaran berat. (Foto: Setneg)

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH yang terus melakukan audit lintas sektor, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam mengawal agenda penertiban ini.

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha agar tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:

Baca :

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha

  2. PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik