|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menarik rem darurat atas pengelolaan sumber daya alam menyusul rangkaian bencana hidrometeorologi yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui sambungan Zoom dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, kebijakan tersebut merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak lagi memberi ruang kompromi bagi praktik ekonomi yang merusak alam.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dari London, Prabowo Kawal Langsung Penertiban Kawasan Hutan
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi
Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin itu merupakan hasil kerja intensif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini secara khusus diperintahkan untuk mempercepat audit menyeluruh di tiga provinsi Sumatera yang terdampak bencana.
Hasilnya, sebanyak 28 perusahaan dinyatakan melanggar ketentuan dan menyebabkan degradasi lingkungan serius. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.
Tak hanya sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, hingga pemanfaatan hasil hutan kayu.
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini kami ulangi, Bapak Presiden mencabut izin 28 perusahaan," tegas Prasetyo.
Lebih jauh, Prasetyo mengungkapkan capaian Satgas PKH selama satu tahun terakhir. Negara disebut telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati. Salah satunya mencakup 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Teso Nilo, Riau.
1 Tahun Pemerintahan Prabowo 36 Juta Rakyat Sudah Rasakan Cek Kesehatan Gratis
Genap Setahun, Pemerintahan Prabowo-Gibran Catat Lompatan Besar di Sektor Energi dan Hilirisasi Hijau
Pemerintah, kata Prasetyo, tidak akan berhenti di sini. Penindakan serupa siap dilakukan di wilayah lain apabila ditemukan pelanggaran hukum. Tujuannya jelas, memastikan kegiatan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu bencana yang harus ditanggung masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH yang terus melakukan audit lintas sektor, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam mengawal agenda penertiban ini.
"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha agar tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sah! DPR Setujui RUU BUMN, Kementerian Resmi Berubah Jadi BP BUMN
Mensesneg Janji Cari Solusi atas Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia
Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:
PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha
PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha
PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha
PT Minas Pagai Lumber – 78.000 ha
PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha
PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha
PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha
PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha
PT Salaki Summa Sejahtera – 47.605 ha
PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha
PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha
PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha
PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha
PT Multi Sibolga Timber – 28.670 ha
PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha
PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha
PT Sinar Belantara Indah – 5.197 ha
PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 ha
PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha
PT Teluk Nauli – 83.143 ha
PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha
Daftar enam badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya:
PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
CV Rimba Jaya (PBPHHK)
PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
PT Inang Sari (IUP Kebun)