POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Nusantara / Jakarta

Negara Mulai Menarik Rem Darurat SDA

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:54:19 WIB
Editor : Putrajaya
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Rapat Satuan Tugas Penertian Hutan mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan atas dugaan pelanggaran berat. (Foto: Setneg)

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menarik rem darurat atas pengelolaan sumber daya alam menyusul rangkaian bencana hidrometeorologi yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

Keputusan strategis ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui sambungan Zoom dari London, Inggris, Senin (19/1/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, kebijakan tersebut merupakan sinyal kuat bahwa negara tidak lagi memberi ruang kompromi bagi praktik ekonomi yang merusak alam.

"Atas petunjuk Bapak Presiden, kami menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Baca :

Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin itu merupakan hasil kerja intensif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini secara khusus diperintahkan untuk mempercepat audit menyeluruh di tiga provinsi Sumatera yang terdampak bencana.

Hasilnya, sebanyak 28 perusahaan dinyatakan melanggar ketentuan dan menyebabkan degradasi lingkungan serius. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.

Tak hanya sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, hingga pemanfaatan hasil hutan kayu.

Baca :

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini kami ulangi, Bapak Presiden mencabut izin 28 perusahaan," tegas Prasetyo.

Lebih jauh, Prasetyo mengungkapkan capaian Satgas PKH selama satu tahun terakhir. Negara disebut telah berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya berada di dalam kawasan hutan.

Dari luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare telah dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati. Salah satunya mencakup 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Teso Nilo, Riau.

Baca :

Pemerintah, kata Prasetyo, tidak akan berhenti di sini. Penindakan serupa siap dilakukan di wilayah lain apabila ditemukan pelanggaran hukum. Tujuannya jelas, memastikan kegiatan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu bencana yang harus ditanggung masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH yang terus melakukan audit lintas sektor, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam mengawal agenda penertiban ini.

"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha agar tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca :

Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha

  2. PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha

    Baca :

  3. PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha

  4. PT Minas Pagai Lumber – 78.000 ha

  5. PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha

    Baca :

  6. PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha

  7. PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha

  8. PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha

  9. PT Salaki Summa Sejahtera – 47.605 ha

  10. PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha

  11. PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha

  12. PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha

  13. PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha

  14. PT Multi Sibolga Timber – 28.670 ha

  15. PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha

  16. PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha

  17. PT Sinar Belantara Indah – 5.197 ha

  18. PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 ha

  19. PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha

  20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha

  21. PT Teluk Nauli – 83.143 ha

  22. PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha

Daftar enam badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya:

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

  2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

  3. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)

  4. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

  5. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

  6. PT Inang Sari (IUP Kebun)


Pilihan Editor
Berita Lainnya
London
Dari London, Prabowo Kawal Langsung Penertiban Kawasan Hutan
Selasa, 20 Januari 2026 | 23:07:57 WIB
Jakarta
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Selasa, 20 Januari 2026 | 22:54:19 WIB
opini
Dewan Perdamaian dan Cara Trump Merangkul Lawan
Selasa, 20 Januari 2026 | 13:30:16 WIB
pekanbaru
Brigjen TNI Agustatius Sitepu Nahkodai Korem 031/Wira Bima
Selasa, 20 Januari 2026 | 11:59:54 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB