|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA – Pemerintah memastikan proses hukum terhadap 28 perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera terus berlanjut. Setelah izin usaha dicabut, penanganan pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut kini diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan bahwa penegakan hukum pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara KLH/BPLH fokus pada penanganan nonpidana dalam kerangka kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Rawan, menjelaskan bahwa langkah Bareskrim Polri merupakan tindak lanjut atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan tersebut.
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan
Terungkap! Rekening Dorman Pengusaha Tanah Dibobol Sindikat, Raib Rp204 Miliar di BNI
“Penegakan hukum pidana akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Kami di KLH berada dalam koordinasi Satgas PKH dan menangani aspek nonpidananya. Pembagian tugas sudah jelas,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Rizal, meski proses pidana ditangani kepolisian, jalur hukum lain tetap berjalan secara paralel. Pemerintah memastikan sanksi administrasi dan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar tidak dihentikan.