|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) malam.
Prasetyo menjelaskan, dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai lebih dari 1 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Seluruh izin perusahaan tersebut kini telah dibekukan atau dicabut. Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan serta pencegahan kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana ekologis di sejumlah wilayah Sumatera. *