Di luar penindakan, Harun juga menyoroti banyaknya celah dalam penyelenggaraan haji yang perlu dibenahi. Ia memetakan persoalan sejak fase pra-haji, saat pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Pada tahap awal, masalah utama terletak pada data jamaah, baik haji reguler maupun haji khusus. Ia menekankan pentingnya ketertiban daftar nama agar tidak ada praktik “menyodok antrean” tanpa dasar yang sah.
“Kalau penggantian pendamping lansia itu memang dimungkinkan. Tapi tanpa alasan jelas, tidak bisa nomor porsi belakang tiba-tiba meloncat ke depan. Itu sebabnya sistem Siskohat harus dibenahi,” ujarnya.
Kajari Karo Dicopot Mendadak! Diperiksa Kasus Amsal Sitepu, Ini Fakta Sebenarnya
Sutikno Dipindah ke Jabar, Kursi Kejati Riau Kini Dipegang I Dewa Gede Wirajana
Masalah berikutnya muncul pada tahap pelunasan. Harun menyinggung kasus kuota haji tambahan yang kini tengah disidik KPK, yang diduga kuat melibatkan praktik permainan kuota oleh sejumlah pihak.
Tak kalah krusial adalah proses pengadaan layanan haji, mulai dari hotel, konsumsi, transportasi, hingga layanan di Armuzna atau masyair. Ia menegaskan, seluruh mata rantai layanan itu harus steril dari percaloan dan rente.