Jakarta – Polemik wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian atau penyetaraan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan menteri terus menuai perdebatan. Di tengah dinamika tersebut, Brigjen Pol (Purn) Faisal Abdul Nasser, SIK, SH, MH, menyampaikan pandangan tegas bahwa reformasi Polri memang mutlak dilakukan, namun tidak dengan menggeser posisi institusi tersebut dari bawah Presiden ke kementerian setingkat menteri.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nanggroe Aceh Darussalam ini menilai, gagasan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan dan mengaburkan posisi Polri sebagai alat negara.
“Saya setuju ada reformasi, tapi yang direformasi itu budaya, perilaku, dan instrumen. Bukan dengan menggeser Polri di bawah kementerian,” ujar Faisal.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK, Langsung Jalani Pemeriksaan Usai OTT di Pekanbaru
Pandangan Faisal sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Kapolri menegaskan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian dari desain kelembagaan untuk menjaga profesionalisme dan netralitas institusi.
Dari sisi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memberikan kepastian. Dalam Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar jabatan Kapolri disetarakan dengan menteri.