“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di MK, Kamis (13/11).
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra, yang mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MK dalam pertimbangannya menilai bahwa penyetaraan jabatan Kapolri dengan menteri tidak sejalan dengan tujuan keberadaan Polri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, jika Kapolri diposisikan setingkat menteri, maka secara otomatis akan menjadi anggota kabinet, yang berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK, Langsung Jalani Pemeriksaan Usai OTT di Pekanbaru
Tantangan Utama Polri Ada pada Kepercayaan Publik
Bagi Faisal Abdul Nasser, perdebatan struktural tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar yang dihadapi Polri saat ini, yakni kepercayaan publik.