Jakarta – Polemik wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian atau penyetaraan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dengan menteri terus menuai perdebatan. Di tengah dinamika tersebut, Brigjen Pol (Purn) Faisal Abdul Nasser, SIK, SH, MH, menyampaikan pandangan tegas bahwa reformasi Polri memang mutlak dilakukan, namun tidak dengan menggeser posisi institusi tersebut dari bawah Presiden ke kementerian setingkat menteri.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nanggroe Aceh Darussalam ini menilai, gagasan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan dan mengaburkan posisi Polri sebagai alat negara.
“Saya setuju ada reformasi, tapi yang direformasi itu budaya, perilaku, dan instrumen. Bukan dengan menggeser Polri di bawah kementerian,” ujar Faisal.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK, Langsung Jalani Pemeriksaan Usai OTT di Pekanbaru
Pandangan Faisal sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Kapolri menegaskan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian dari desain kelembagaan untuk menjaga profesionalisme dan netralitas institusi.
Dari sisi hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memberikan kepastian. Dalam Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025, MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar jabatan Kapolri disetarakan dengan menteri.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di MK, Kamis (13/11).
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Rencananya Dibawa ke Gedung KPK Jakarta Besok
Arab Saudi Tebar Psywar Jelang Duel Kontra Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Permohonan tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra, yang mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MK dalam pertimbangannya menilai bahwa penyetaraan jabatan Kapolri dengan menteri tidak sejalan dengan tujuan keberadaan Polri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, jika Kapolri diposisikan setingkat menteri, maka secara otomatis akan menjadi anggota kabinet, yang berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara.
Tantangan Utama Polri Ada pada Kepercayaan Publik
Ustaz Abdul Somad Ceramahi Polri di Mabes, Kapolri Sigit: “Kami Dapat Kehormatan Besar”
Latihan Militer Indonesia–Singapura di Pekanbaru Ditutup Meriah, TNI AU Bawa Pulang Kemenangan!
Bagi Faisal Abdul Nasser, perdebatan struktural tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar yang dihadapi Polri saat ini, yakni kepercayaan publik.
Ia menegaskan, polisi harus menjadi institusi yang dicintai masyarakat. Namun, upaya tersebut hanya bisa terwujud jika Polri mampu menghilangkan citra negatif yang selama ini muncul akibat perilaku segelintir oknum, termasuk gaya hidup mewah yang tidak mencerminkan kesederhanaan dan pengabdian sebagai aparat negara.
Menurut Faisal, perilaku individual yang menyimpang di lapangan kerap berdampak sistemik karena mencederai nama baik institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembenahan budaya organisasi dan penegakan disiplin internal harus menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi.
1.342 Mahasiswa Riau Terima Beasiswa Sawit BPDP 2025
Di Tengah Seruan Gencatan Senjata di PBB, AS Justru Siapkan Penjualan Senjata Raksasa ke Israel
Selain pembenahan sistem dan instrumen kerja, Faisal juga menyoroti pentingnya pembinaan moral dan etika profesi bagi setiap anggota Polri. Ia menilai, nilai-nilai agama dan kepatuhan terhadap aturan harus terus ditanamkan sebagai fondasi dalam menjalankan tugas.
“Anggota Polri harus tetap berpegang pada aturan dan nilai-nilai moral. Pelayanan keamanan dan penegakan hukum kepada masyarakat juga perlu mempertimbangkan nilai-nilai kearifan sosial yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini penting agar kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Faisal menekankan, reformasi yang bersifat substantif akan jauh lebih berdampak dibandingkan perubahan struktural yang justru berpotensi menimbulkan kerancuan kewenangan.
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Kontroversi KPU dan Dugaan Perlindungan Politik
Dalam pandangan Faisal, reformasi Polri juga tidak bisa dilepaskan dari peran negara. Pemerintah, menurutnya, memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Polri secara berkelanjutan.
Kesejahteraan yang memadai dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah penyimpangan, seperti pemerasan, keterlibatan dalam kasus narkoba, maupun praktik-praktik lain yang bertentangan dengan hukum.
Dengan dukungan kesejahteraan yang layak, anggota Polri diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan fokus pada pelayanan kepada masyarakat tanpa tergoda oleh penyalahgunaan kewenangan.
Prabowo Akan "Bongkar Ulang" Polri, Natalius Pigai Ungkap Langkah Mengejutkan
KTT Doha Memanas: Pemimpin Muslim Serukan Pasukan Gabungan
Faisal Abdul Nasser menegaskan, arah reformasi Polri harus tetap berpijak pada konstitusi dan prinsip netralitas institusi negara. Putusan MK, sikap Kapolri, serta pandangan para purnawirawan, menurutnya, menjadi penanda bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan yang tepat dalam menjaga profesionalisme dan independensi.
Ia menilai, tantangan Polri ke depan bukan lagi soal penempatan institusi dalam struktur pemerintahan, melainkan bagaimana membangun budaya organisasi yang bersih, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat.
“Di situlah esensi reformasi Polri yang sesungguhnya. ,” pungkas Faisal. *