PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Selasa (17/2/2026). Edaran itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi BUMN dan BUMD, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, lembaga dakwah, hingga aparat kecamatan, kelurahan, pengurus masjid dan mushala, serta masyarakat Kota Pekanbaru.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menyambut Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan nilai toleransi antarumat beragama.
Tagih DBH Rp489,8 Miliar, Bupati Siak Surati Menteri Keuangan
Polemik Memanas: Surat Pemberhentian Gus Yahya Diakui Sah, PBNU Terbelah Sikap
“Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru,” demikian kutipan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Umat Islam diimbau memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan shalat berjamaah, tarawih, qiyamul lail, dan tadarus Al-Qur’an.