Selain itu, pengurus masjid dan mushala diminta memfasilitasi kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, i’tikaf, serta kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Sementara itu, masyarakat nonmuslim diimbau untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan menjaga sikap, berpakaian sopan, serta menghindari tindakan yang berpotensi menyinggung perasaan umat Islam.
“Hal ini bertujuan menciptakan kerukunan antarumat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.**