Menurut Sutikno, dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan bukan sekadar tindakan individu.
“Melihat barang bukti yang ada, ini tidak mengarah pada faktor ekonomi semata. Ada indikasi kuat bahwa ini merupakan jaringan atau sindikat,” jelasnya.
Ia menilai terdapat unsur pemberatan yang dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan.
KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 9 Orang Digelandang ke Jakarta
7 Ciri Orang yang Tampak Baik, tetapi Menyimpan Sisi Manipulatif
“Kami melihat adanya faktor pemberatan dalam perkara ini. Hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan,” katanya.
Sutikno juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa sejak awal agar seluruh alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan dapat dipenuhi secara lengkap.