Penanganan fakir miskin tidak bisa berdiri sendiri. Zakat, melalui lembaga seperti Baznas, harus diposisikan sebagai bagian dari sistem nasional. Namun, pembagian peran harus jelas: zakat dapat memperkuat intervensi negara, bukan menggantikannya.
Rekonstruksi ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi perubahan cara berpikir. Selama negara masih melihat fakir dan miskin sebagai satu kategori yang bisa diselesaikan dengan satu pendekatan, maka kebijakan hanya akan berulang tanpa hasil signifikan.
Indonesia tidak kekurangan program, tetapi kekurangan ketepatan. Dan ketepatan itu hanya bisa dimulai dari satu hal paling dasar: memahami dengan benar siapa yang sedang ditangani, dan bagaimana seharusnya negara bertindak.
Syahrul Aidi Kritik Salah Kaprah Penanganan Kemiskinan: Fakir dan Miskin Beda, Kebijakan Jangan Disamaratakan
Penanganan Banjir, Bupati Pelalawan Tegaskan Akan Prioritas Penataan Sungai Kerinci
Jika tidak, maka amanat konstitusi hanya akan tinggal sebagai teks—tanpa pernah benar-benar hadir dalam kehidupan mereka yang paling membutuhkan.*