Ia menilai, cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Undang-Undang Pers telah memberikan landasan yang kuat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ujarnya.
Dalam UU Pers, lanjutnya, pada Pasal 4 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, terhadap pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
HPN 2026 di Banten, Ketum PWI: Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
Selain itu, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada publik.
Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus menghormati upaya pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media.