HOME / Nusantara

Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Asasi yang Dilindungi Konstitusi

Minggu, 3 Mei 2026 | 18:48:07 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE*
Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Asasi yang Dilindungi Konstitusi - Pekanbaruexpress
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026) di Jakarta.

JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional, dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan persnya di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang diperingati setiap 3 Mei.

Menurutnya, kebebasan mendirikan perusahaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengemukakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.

Firdaus juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Baca :

SMSI sendiri saat ini memiliki sekitar 3.000 anggota perusahaan pers siber di seluruh Indonesia.

Dalam pandangannya, untuk mendorong percepatan iklim kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat, termasuk kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.

Ia menilai, cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca :

“Undang-Undang Pers telah memberikan landasan yang kuat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ujarnya.

Dalam UU Pers, lanjutnya, pada Pasal 4 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, terhadap pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada publik.

Baca :

Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus menghormati upaya pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media.

Diketahui, Hari Kebebasan Pers Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai tindak lanjut dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang didukung UNESCO. Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Menantu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Pekanbaru
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:01:56 WIB
nusantara
Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh
Kamis, 30 April 2026 | 23:28:05 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB