JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen internasional, dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus dalam keterangan persnya di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang diperingati setiap 3 Mei.
Menurutnya, kebebasan mendirikan perusahaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengemukakan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.
Firdaus juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
HPN 2026 di Banten, Ketum PWI: Momentum Dorong Ekonomi dan Pembangunan
SMSI sendiri saat ini memiliki sekitar 3.000 anggota perusahaan pers siber di seluruh Indonesia.
Dalam pandangannya, untuk mendorong percepatan iklim kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat, termasuk kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.
Ia menilai, cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketum GP Ansor Gus Addin Perintahkan Kadernya Pasang Badan Dukung Penuh Bupati Siak
Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres dan Edukasi Jangan Tersesat Informasi Keliru
“Undang-Undang Pers telah memberikan landasan yang kuat bahwa kemerdekaan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” ujarnya.
Dalam UU Pers, lanjutnya, pada Pasal 4 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, terhadap pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Selain itu, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada publik.
Karmila Sari Didapuk Jadi Waketum PMRI, Serukan Sinergi Perantau untuk Riau
SMSI:Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Â Harus Transparan dan Hormati Kemerdekaan Pers
Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, sekaligus menghormati upaya pemerintah dalam memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media.
Diketahui, Hari Kebebasan Pers Sedunia pertama kali dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, sebagai tindak lanjut dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang didukung UNESCO. Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia.*