|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
Bawaslu Siak didampingi oleh 3 Orang penyidik dari Sentra Gakumdu meminta keterangan kepada 2 tersangka RR dan LN pada SG2 tanggal 27 April 2019.
Hasil dari SG2 tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan untuk menentukan kelanjutan permasalahan tersebut.
Pada tanggal 9 Mei 2019, masalah tersebut dilimpahkan ke pihak Polres Dayun Siak dengan menyerahkan bukti-bukti yang telah terkumpul. 11 hari pasca pelimpahan berkas, tepatnya tanggal 20 Mei 2019 Penyidik melimpahkan perkara ke pihak Kejaksaan Siak untuk melakukan P21 dan menyerahkan ke pihak pengadilan pada tanggal 24 Mei 2019 untuk dilakukan persidangan di pengadilan.
Bupati Siak Imbau Dua Kali Jumat Sedekah Khusus Bantu Korban Bencana Sumatera
Nikah dan Sunatan Massal Dihelat Pertama Kali di Rumah Dinas Bupati Siak
Sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Siak Sri Indrapura Sidang putusan diselenggarakan.
Ketua majelis sidang Putusan Rozza El Afrina SH Kn MH bersama dua anggota majelis lainnya Risca Fajarwaty SH MH dan Hj Yuanita Tarid SH MH memvonis dua tersangka dengan hukuman pidana penjara 10 Hari dan denda 1 juta rupiah dengan Subsider 3 hari kurungan.