|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Delvi Adri
"Berdasarkan pasal 516 UU 7 tahun 2017 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000," kata Kordiv Penindakkan Pelanggara Bawaslu Kabupaten Siak, Dardiri.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil. "Saya mengapresiasi putusan Majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," kata Rusidi.*