POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Mencoblos 2 Kali di Pemilu, 2 Warga Siak Dipenjara

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB

Penulis : Delvi Adri

Mencoblos 2 Kali di Pemilu, 2 Warga Siak Dipenjara
ilustrasi

PEKANBARU - Dua Warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak divonis Penjara 10 Hari oleh Pengadilan Negeri Siak, Selasa (28/5/2019). Mereka terbukti melakukan tindak pidana mencoblos dua kali saat Pemilu lalu.

Dua warga berinisial RR dan LN ini mencoblos di 2 TPS yang berbeda. Mereka mendapatkan formulir C6 di TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis. Permasalahan ini diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tersebut kepada pengawas TPS.

Berawal dari informasi tersebut, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri SE melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat.

Baca :

Kemudian, Senin 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Siak, bersama Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu  melakukan Pembahasan SG1.

Berdasarkan hasil SG1, Sentra Gakumdu menyatakan perlu melakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, Ketua dan anggota KPPS dan Pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.

Bawaslu Siak didampingi oleh 3 Orang penyidik dari Sentra Gakumdu meminta keterangan kepada 2 tersangka RR dan LN pada SG2 tanggal 27 April 2019.

Baca :

Hasil dari SG2 tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan untuk menentukan kelanjutan permasalahan tersebut.

Pada tanggal 9 Mei 2019, masalah tersebut dilimpahkan ke pihak Polres Dayun Siak dengan menyerahkan bukti-bukti yang telah terkumpul. 11 hari pasca pelimpahan berkas, tepatnya tanggal 20 Mei 2019 Penyidik melimpahkan perkara ke pihak Kejaksaan Siak untuk melakukan P21 dan menyerahkan ke pihak pengadilan pada tanggal 24 Mei 2019 untuk dilakukan persidangan di pengadilan.

Sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Siak Sri Indrapura Sidang putusan diselenggarakan.

Baca :

Ketua majelis sidang Putusan Rozza El Afrina SH Kn MH bersama dua anggota majelis lainnya Risca Fajarwaty SH MH dan Hj Yuanita Tarid SH MH memvonis dua tersangka dengan hukuman pidana penjara 10 Hari dan denda 1 juta rupiah dengan Subsider 3 hari kurungan.

"Berdasarkan pasal 516 UU 7 tahun 2017 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000," kata Kordiv Penindakkan Pelanggara Bawaslu Kabupaten Siak, Dardiri.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan  mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil. "Saya mengapresiasi putusan Majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," kata Rusidi.*

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB