JAKARTA – Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membahas dampak dominasi platform digital terhadap keberlanjutan industri pers nasional. Dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (8/7/2026), terungkap sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia dikuasai Google, Meta, dan TikTok, sementara lebih dari 50 ribu perusahaan pers memperebutkan sekitar 20 persen pasar yang tersisa.
Ketimpangan penguasaan pasar iklan digital tersebut dinilai mengancam keberlangsungan bisnis media sekaligus berpotensi melemahkan kemerdekaan pers di Indonesia.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan tantangan Dewan Pers saat ini tidak hanya menjaga etika jurnalistik, tetapi juga memastikan perusahaan pers mampu bertahan di tengah perubahan lanskap digital.
"Sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai Google, Meta, dan TikTok. Sisanya diperebutkan lebih dari 50 ribu perusahaan pers. Kondisi ini jelas tidak berkelanjutan bagi industri pers," ujar Dahlan.
Dahlan Iskan Siap Jadi Saksi untuk Rida K Liamsi di Persidangan
PWI Riau Mulai Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Targetkan Prestasi Lebih Baik di Lampung
Menurutnya, konsentrasi penguasaan pasar tersebut berpotensi memunculkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, isu keberlanjutan media tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hak cipta, tetapi juga memerlukan instrumen hukum persaingan usaha.
Dahlan menjelaskan, Undang-Undang Pers memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi pengembangan kehidupan pers. Dalam konteks saat ini, mandat tersebut mencakup upaya menjaga keberlanjutan ekosistem media yang menghadapi tekanan akibat dominasi platform digital.
Salah satu langkah yang ditempuh Dewan Pers adalah mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum.
Fachri Yasin Minta Persoalan Rida K. Liamsi Diselesaikan Bermartabat, Hormati Jasa Pendiri Riau Pos Grup
Hadapi Persaingan Ketat, Volkswagen Dikabarkan Siapkan Restrukturisasi Besar
Menurut Dahlan, mekanisme pengutipan berita dengan mencantumkan sumber yang selama ini berlaku dinilai tidak lagi memadai di era distribusi konten digital dan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Ia mengatakan karya jurnalistik kini dimanfaatkan platform digital dan sistem AI sebagai bahan pelatihan model maupun penyajian informasi tanpa memberikan nilai ekonomi yang sepadan kepada perusahaan pers.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan berkembangnya teknologi generative AI yang memungkinkan pengguna memperoleh informasi tanpa mengunjungi situs media, sehingga perusahaan pers kehilangan trafik pembaca dan sumber pendapatan.
Wakil Ketua II DPRD Inhil Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Perkuat Persatuan dan Pembangunan
Ketua DPRD Inhil: Milad Ke- 61 Inhil Bukan Sekadar Seremonial, tapi Momentum Perkuat Persatuan
"Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama KPPU untuk mengidentifikasi praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha di sektor digital.
Selain itu, Dewan Pers mengusulkan advokasi bersama kepada komunitas pers mengenai hukum persaingan usaha serta pertukaran pengetahuan dengan otoritas persaingan usaha Afrika Selatan yang telah lebih dahulu mengkaji dominasi platform digital.
Presiden Prabowo Minta Harga TBS Sawit Naik 10 Persen Ikuti Tren CPO Dunia
Anggota Dewan Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Dorong Daya Beli Masyarakat
Sementara itu, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan tantangan ekonomi digital tidak lagi sepenuhnya dapat dijawab oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, KPPU bersama DPR tengah membahas revisi undang-undang tersebut agar lebih sesuai dengan karakteristik ekonomi digital.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pengawasan merger melalui mekanisme pre-merger, sehingga potensi penguasaan pasar dapat dinilai sebelum transaksi berlangsung.
Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global
Pemkab Kampar Matangkan Persiapan Kunjungan Kepala BPKP RI
Selain itu, indikator penguasaan pasar juga akan diperluas, tidak hanya berdasarkan nilai penjualan dan pembelian, tetapi juga mempertimbangkan penguasaan data, network effect, jumlah pengguna aktif, serta indikator lain yang relevan dalam ekonomi digital.
"Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999," ujar Gopprera.
KPPU akan mempelajari lebih lanjut berbagai masukan dari Dewan Pers, termasuk kemungkinan membentuk task force bersama untuk memetakan persoalan, mengumpulkan data, membandingkan praktik di berbagai negara, serta menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran persaingan usaha atau diperlukan regulasi baru.
PWI Riau Akan Rayakan Hari Pers dengan Rangkaian Olahraga Persahabatan
Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers Hak Asasi yang Dilindungi Konstitusi
Bagi Dewan Pers, pembaruan regulasi merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri media nasional. Tanpa ekosistem bisnis yang sehat, kemerdekaan pers dinilai tidak hanya terancam oleh persoalan etik, tetapi juga oleh melemahnya kemampuan perusahaan pers mempertahankan ruang redaksi dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.*