HOME / Hukum

Makin Memanas! Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Siapkan Gugatan Miliaran Rupiah, Gandeng Puluhan Advokat dari Tiga LBH

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:29:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/RIN
Makin Memanas! Puluhan Eks Karyawan Riau Pos Group Siapkan Gugatan Miliaran Rupiah, Gandeng Puluhan Advokat dari Tiga LBH - Pekanbaruexpress
Eks karyawan RPG gandeng 3 LBH untuk menyiapkan gugatan hukum ke Riau Pos Group dengan mengelar pertemuan dengan 3 LBH di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat (10/7/2026). Foto:Ist

PEKANBARU – Perseteruan antara puluhan mantan karyawan Riau Pos Group (RPG) dengan manajemen memasuki babak baru. Merasa hak-hak mereka tak kunjung dipenuhi, para eks karyawan kini resmi menggandeng tiga lembaga bantuan hukum (LBH) dengan dukungan sekitar 50 advokat untuk menyiapkan gugatan hukum bernilai miliaran rupiah.

Langkah hukum tersebut diputuskan dalam pertemuan yang digelar di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat (10/7/2026). Pertemuan difasilitasi PWI Riau mengingat sebagian besar mantan karyawan merupakan anggota maupun pengurus organisasi kewartawanan tersebut.

Rapat dipimpin Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar yang juga merupakan mantan karyawan Riau Pos Group. Hadir pula Penasehat PWI Riau Kazzaini Ks, Sekretaris PWI Riau N. Doni Dwi Putra, serta perwakilan dari tiga lembaga bantuan hukum yang akan mendampingi proses gugatan.

Tiga LBH yang bergabung dalam pendampingan tersebut yakni LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru, LBH Wartawan PWI Riau, dan LBH SMSI Provinsi Riau. Sedikitnya 50 advokat menyatakan siap mengawal perjuangan para mantan karyawan hingga proses hukum selesai.

Hak yang akan diperjuangkan meliputi pembayaran pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, profit sharing, serta hak-hak normatif lainnya yang hingga kini diklaim belum diselesaikan perusahaan.

Baca :

Salah seorang mantan karyawan mengungkapkan, penyelesaian yang sempat dijanjikan perusahaan hanya berjalan beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti.

"Beberapa bulan pertama saja dibayar sesuai kesepakatan. Setelah itu tidak lagi. Bahkan sudah sekitar setahun tidak pernah ada pembayaran," ujarnya.

Sejumlah mantan karyawan mengaku telah mengabdikan puluhan tahun di perusahaan, bahkan ada yang bekerja selama 33 tahun dan memilih pensiun dini. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima hak secara utuh.
Mereka juga mempersoalkan mekanisme perhitungan pesangon yang dinilai tidak transparan.

Baca :

"Berkali-kali saya meminta penjelasan, tetapi mereka saling melempar tanggung jawab. Bahkan besaran gaji yang dipakai menghitung pesangon ditetapkan mereka sendiri. Gaji yang digunakan sudah dipotong lebih dari setengah sehingga pesangon saya lebih kecil dibanding karyawan lain yang masa kerjanya lebih singkat," ungkap salah seorang mantan karyawan.

Ia menambahkan, hingga kini hak dirinya maupun sang istri yang juga mantan karyawan belum diselesaikan.

Ketua Umum DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Suardi SH MH, menegaskan pembayaran pesangon secara mencicil bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pesangon tidak boleh dicicil. Itu sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Suardi mengatakan pihaknya memiliki pengalaman mendampingi mantan karyawan RTV, salah satu anak usaha Riau Pos Group, dan berhasil memenangkan gugatan tersebut.Ia pun mengajak seluruh mantan karyawan tetap solid selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Ketua Seksi LBH Wartawan PWI Riau Sugiharto SH MH meminta seluruh mantan karyawan segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat keputusan pengangkatan, slip gaji, bukti pembayaran pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, hingga dokumen ketenagakerjaan lainnya.

Ia juga mengimbau mantan karyawan yang belum terdata, termasuk ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia, agar segera bergabung dalam proses pendataan.

Senada dengan itu, Sekretaris LBH Wartawan PWI Riau Hendra Saputra meminta seluruh mantan karyawan menyusun kronologi lengkap beserta bukti-bukti yang dimiliki sebagai dasar penyusunan gugatan.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat proses hukum melalui koordinasi intensif, pendataan korban, serta pengumpulan seluruh dokumen pendukung sebelum gugatan resmi diajukan ke pengadilan.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik