POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Siak

Mobil Dinas Pemkab Meranti Banyak Menunggak Pajak

Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB

Penulis : Ali

Mobil Dinas Pemkab Meranti Banyak Menunggak Pajak
ilustrasi

SELATPANJANG - Banyak mobil dinas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang menunggak pajak.

Tidak hanya menunggak satu tahun, bahkan ada mobil dinas yang sudah menunggak pajak hampir lima tahun.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi perhitungan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau, jumlah tunggakan pajak mobil dinas dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti bervariasi. Misalnya saja mobil dinas Grand Livina XV M/T bernomor polisi BM 1027 X.

Baca :

Pada aplikasi tersebut mobil dinas ini telah menunggak pembayaran pajak selama empat tahun sebelas bulan dan dua puluh empat hari. Dimana estimasi pajak yang harus dibayarkan yakni sejumlah Rp 11.491.363 juta.

Kemudian mobil dinas Grand Livina lainnya bernomor polisi BM 1038 X, setelah dicek di aplikasi mobil dinas ini menunggak pajak selama dua tahun, sepuluh bulan dan dua puluh sembilan hari.

Bahkan, mobil dinas yang juga kerap dipakai oleh wakil Bupati jenis Toyota New Avanza Felix 1.5 M/T dengan nomor polisi BM 1059 X juga menunggak pajak dengan lama tunggakan selama 9 bulan dua puluh tiga hari dengan estimasi yang harus dibayarkan sejumlah Rp3.145.007.

Baca :

Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku terkejut, dia memerintahkan kepada pejabat yang diberikan mobil dinas untuk segera melunasi pajak.

"Apa iya, nanti akan segera kita perintahkan para pejabat untuk segera melunasi tunggakan pajak mobil dinasnya, harus bayar pajak, kalau tidak nanti mobil dinasnya akan kita tarik, biar nanti mereka naik becak saja," kata Bupati, Senin (17/6/2019).

Bupati mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada seluruh pimpinan OPD segera membayar pajak kendaraan dinas sebelum jatuh tempo pembayaran.

Baca :

Bupati menegaskan, tidak ada alasan bagi OPD untuk melakukan penundaan pembayaran pajak kendaraan dinas, karena semua telah dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2019 ini.

Dia juga mengungkapkan, bahwa para kepala OPD telah mengetahui ada anggaran karena terekam dalam DPA dari OPD masing-masing.

"Tidak ada alasan untuk tidak membayar, karena itu sudah dianggarkan, dan tercantum dalam DPA masing - masing," kata Bupati.*

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Status Hukum Naik, Yaqut Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji
Jumat, 9 Januari 2026 | 20:43:00 WIB
siak
Bupati Siak Rangkul Lawan Politiknya, Afni: Kami Sudah Move On
Jumat, 9 Januari 2026 | 12:49:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB