|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Holopis
JAKARTA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyalahkan kinerja birokrasi di daerah dalam pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah. Dia menuding hal itu yang menyebabkan kasus intoleransi di Binjai dan beberapa pembangunan rumah ibadah umat Nasrani di Indonesia selalu terkendala.
“Fakta di Binjai ada kasus penolakan rumah ibadah itu ada. Dan kita tidak boleh menyangkal itu. Semua persoalan bisa kita selesaikan kalau kita mengawali dengan kejujuran, terutama jujur terhadap agama kita sendiri,” kata Yaqut dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/6).
Padahal, dari informasi yang didapatkannya, Kantor Kemenag di Binjai ternyata juga sudah mengeluarkan rekomendasi pendirian GMS (Gereja Mawar Sharon). Namun, keputusan Kemenag Binjai diklaim belum direspons pihak kelurahan dan wali kota.
Ridho Afalda Chaniago: Ada Tarik Ulur Kewenangan antara Pusat dan daerah
Presiden Diberi Kewenangan Menunjuk Dewan Kawasan Aglomerasi
“Tapi rekomendasi ini belum dapat follow-up dari pihak kelurahan dan wali kota. Soal rumah ibadah ini memang bukan hal yang mudah, karena stakeholders-nya banyak,” klaimnya.
SKB yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.