|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar secara langsung besaran tunggakan, ia menyarankan agar bisa berkoordinasi dengan Bank yang menjad mitra BPJS. Yakni, BRI, BNI dan Bank Mandiri. Karena sejumlah Bank tersebut memiliki program cicilan untuk membayar tunggakan.
"Atau, bagi statusnya dalam kategori masyarakat miskin, bisa menghubungi Dinas Sosial. Karena bisa diusulkan menjadi kewajiban daerah dengan turun kelas dari kelas 2 menjadi kelas 3," ucapnya.
Dirincikannya juga iuran perorang/perbulan untuk kelas 1 BPJS Kesehatan mandiri sebesar Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500. "ADa kenaikan untuk kelas 1 dan 2. Sementara untuk kelas 3, iurannya masih tetap," kata wanita berjilbab itu.
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Pengusaha Travel Bisa Kehilangan Pangsa Pasar
Didampingi Kadisperinaker Kampar, Hambali Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya salah satu warga Selatpanjang, Wirman, sempat mengeluhkan bahwa tunggakan yang harus ia bayar lebih dari Rp 5 juta. Ia berharap ada solusi baginya untuk bisa melunasinya.
"Kami mau saja melunasi tunggakan. Namun dengan kondisi ekonomi saat ini, ia tidak bisa melunasinya secara langsung. Kecuali dengan upaya cicilian," aku Wirman.*