|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
SELATPANJANG -Tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Mandiri di Kepulauan Meranti mencapai Rp1 miliar. Jumlah masyarakat yang menunggak sekitar 500 orang.
Seperti yang diakui Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yasurruna yang dikonfirmasi, Jumat (21/6/). Disebutkannya angka tunggakan tersebut menjadi yang terkecil di Provinsi Riau.
"Angka tunggakan BPJS yang terbanyak dalam yang mandiri. Angkanya mencapai Rp 1 miliar dari 500-an orang masyarakat se-Meranti," ujarnya.
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Pengusaha Travel Bisa Kehilangan Pangsa Pasar
Didampingi Kadisperinaker Kampar, Hambali Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Dijelaskannya aturan yang mengatur besaran tunggakan sesuai dengan Perturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Didalam Perpres tersebut, dinyatakan status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.
“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelas Yasurruna.
Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar secara langsung besaran tunggakan, ia menyarankan agar bisa berkoordinasi dengan Bank yang menjad mitra BPJS. Yakni, BRI, BNI dan Bank Mandiri. Karena sejumlah Bank tersebut memiliki program cicilan untuk membayar tunggakan.
Tunggakan Listrik Pelanggan BUMD Tuah Sekata Capai Rp2 Miliar
Tunggakan LPJU Pemkot Pekanbaru ke PLN Capai Rp4,3 Miliar,Ini Penjelasan Dishub
"Atau, bagi statusnya dalam kategori masyarakat miskin, bisa menghubungi Dinas Sosial. Karena bisa diusulkan menjadi kewajiban daerah dengan turun kelas dari kelas 2 menjadi kelas 3," ucapnya.
Dirincikannya juga iuran perorang/perbulan untuk kelas 1 BPJS Kesehatan mandiri sebesar Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500. "ADa kenaikan untuk kelas 1 dan 2. Sementara untuk kelas 3, iurannya masih tetap," kata wanita berjilbab itu.
Sebelumnya salah satu warga Selatpanjang, Wirman, sempat mengeluhkan bahwa tunggakan yang harus ia bayar lebih dari Rp 5 juta. Ia berharap ada solusi baginya untuk bisa melunasinya.
Dilindungi BPJS TK, Petugas Pemilu Bisa Klaim JKK dan JKM
PWI Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Penandatanganan MOU Perlindungan Kerja Wartawan
"Kami mau saja melunasi tunggakan. Namun dengan kondisi ekonomi saat ini, ia tidak bisa melunasinya secara langsung. Kecuali dengan upaya cicilian," aku Wirman.*