|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
SELATPANJANG - Proses penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) dari Kementrian Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, dipastikan telah rampung.
Polres Kepulauan Meranti, menyebutkan telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Proses penanganan perkara ini berlanjut setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam penyaluran dana kegiatan yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, sebesar Rp1,05 miliar.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Ario Damar SH, mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti dugaan awal yang cukup terkait adanya dugaan korupsi pada kegiatan tahun 2018 lalu. "Benar, perkara dugaan korupsi di Disdikbud Meranti sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Ario Damar, Senin (24/6).
Operasi Senyap KPK di Banten, Oknum Jaksa Diamankan dan Rp 900 Juta Disita
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer P21, Noel Datangi KPK dengan Peci dan Sorban
Dimulainya penyidikan perkara tersebut, terang Ario, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu, diterbitkan pada akhir bulan lalu.
"Sprindik itu terbit pada akhir bulan Mei 2019," ungkap mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau itu.