|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu juga mengatakan, sejauh ini belum ada tersangka pada perkara dugaan korupsi tersebut. Mengingat saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dalam upaya pengumpulan alat bukti.
"Tersangka belum ada, kita masih melakukan pendalaman dan pemanggilan terhadap saksi- saksi," lanjut Ario.
Perkara kasus korupsi itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Operasi Senyap KPK di Banten, Oknum Jaksa Diamankan dan Rp 900 Juta Disita
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer P21, Noel Datangi KPK dengan Peci dan Sorban
Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana bantah ke SMPN 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti, Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno dan para saksi lainnya.
Untuk diketahui, selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 11 sekolah lain yang menerima dana bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. Lalu, SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta, dan SMPN 3 Tasik Putri Ayu Rp950 juta.