|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Ali
SELATPANJANG - Proses penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) dari Kementrian Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, dipastikan telah rampung.
Polres Kepulauan Meranti, menyebutkan telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Proses penanganan perkara ini berlanjut setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam penyaluran dana kegiatan yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, sebesar Rp1,05 miliar.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Ario Damar SH, mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti dugaan awal yang cukup terkait adanya dugaan korupsi pada kegiatan tahun 2018 lalu. "Benar, perkara dugaan korupsi di Disdikbud Meranti sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Ario Damar, Senin (24/6).
Kasus SPPD Diduga Fiktif DPRD Riau Akan Digelar di Mabes Polri
Operasi Senyap KPK di Banten, Oknum Jaksa Diamankan dan Rp 900 Juta Disita
Dimulainya penyidikan perkara tersebut, terang Ario, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu, diterbitkan pada akhir bulan lalu.
"Sprindik itu terbit pada akhir bulan Mei 2019," ungkap mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau itu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu juga mengatakan, sejauh ini belum ada tersangka pada perkara dugaan korupsi tersebut. Mengingat saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dalam upaya pengumpulan alat bukti.
Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer P21, Noel Datangi KPK dengan Peci dan Sorban
Operasional Bandara Khusus Dipertanyakan, DPR Minta Dugaan Peran Oknum Pejabat Diusut
"Tersangka belum ada, kita masih melakukan pendalaman dan pemanggilan terhadap saksi- saksi," lanjut Ario.
Perkara kasus korupsi itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana bantah ke SMPN 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti, Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno dan para saksi lainnya.
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Untuk diketahui, selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 11 sekolah lain yang menerima dana bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. Lalu, SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta, dan SMPN 3 Tasik Putri Ayu Rp950 juta.
Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp1,4 miliar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebing Tinggi barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta, serta SMPN 3 Tebing Tinggi Rp350 juta. [ali]