|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : dasmun
RENGAT – Deretan panjang terjadinya kasus korupsi di Kabupaten Inhu terus terungkap. Kali ini aparat Kepolisian Resort (Polres) Inhu berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka pada dinas tersebut. Penetapan setelah melewati proses yang cukup panjang, hingga akhirnya penyidik Polres Inhu melimpahkan berkas tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
“Benar, TSK sebanyak tiga orang dan BB baru saja kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting S IK melalui PS Paur Humas, Aiptu Misran, kepada wartawan, Selasa (25/6) di ruang kerjanya.
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Pemerintah Segel PT Toba Pulp Lestari dan Tiga Pihak Lain Terkait Banjir Sumatra
Dijelaskan, seperti diketahui, Polres Inhu telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, Negara dirugikan sekitar Rp1.939.950.000,” terangnya.