JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat perselisihan pemilihan hasil legislatif (Pileg) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami penurunan dibandingkan perselisihan yang sama pada Pileg tahun 2014 lalu.
“Ada penurunan dari 900 perkara di Pileg 2014 menjadi 600 perkara di Pileg 2019,” Kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi media bertajuk analisis permohonan perselisihan pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dan hasil pemantauan sementara perselisihan hasil Pemilu 2019 di MK, di Jakarta, Senin (15/7).
Fadli menjelaskan Perludem menemukan sebanyak 613 perkara perselisihan hasil Pemilu legislatif 2019. Jenis pemilihan yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah 384 perkara.
Perselisihan Hak Eks Karyawan Riau Pos Masuk Disnakertrans Riau, Para Pihak Dipanggil Besok
Putra Siak Lolos Paskibraka Nasional 2026, Catat Sejarah Baru untuk Negeri Istana
Kemudian perkara perselisihan hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi dengan 111 perkara dan DPR RI terdapat 139 permohonan perselisihan hasil.
“Untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat 9 permohonan sengketa,” ujarnya.