|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : vivanews
Untuk tunjangan anggota DPR di periode 2019-2024, terdapat beberapa kenaikan sebagaimana diatur Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. Kenaikan tunjangan meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI:
A. Gaji dan tunjangan tetap
1. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua : Rp. 5,040,000
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 4,620,000
- Anggota DPR : Rp. 4,200,000
Sorotin Keterlambatan, Bupati Siak Minta Gaji Pegawai Pemkab Dibayar Tepat Waktu
Bupati Afni Terkejut Ada Temuan Pegawai Setahun Tak Masuk Kerja Masih Terima Gaji
2. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua : Rp. 504,000
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 462,000
- Anggota DPR : Rp. 420,000
3. Tunjangan Anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua : Rp. 201,600
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 184,800
- Anggota DPR : Rp. 168,000