|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : vivanews
JAKARTA – Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terpilih resmi dilantik dan diambil sumpahnya untuk masa jabatan periode 2019-2024.
Pengucapan sumpah dan janji jabatan di gelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2019.
Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Usai pelantikan, DPR/MPR/DPD akan memulai sidang pembukaan dipimpin anggota DPR RI tertua dan termuda.
Sorotin Keterlambatan, Bupati Siak Minta Gaji Pegawai Pemkab Dibayar Tepat Waktu
Bupati Afni Terkejut Ada Temuan Pegawai Setahun Tak Masuk Kerja Masih Terima Gaji
Setelah dilantik, para anggota dewan ini per bulannya akan mendapat hak berupa gaji dan tunjangan, serta fasilitas lain dari negara.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, para anggota dewan itu akan mengantongi gaji plus tunjangan lebih dari Rp50 juta/bulan.
Untuk tunjangan anggota DPR di periode 2019-2024, terdapat beberapa kenaikan sebagaimana diatur Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. Kenaikan tunjangan meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon.
Agung Umumkan Gaji ke-14 ASN Pemko Akan Dibayarkan, Honor THL Dinaikan
Gaji Pegawai Honor di Pekanbaru Terlambat? Wali Kota Agung: Laporkan Langsung ke Saya!
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI:
A. Gaji dan tunjangan tetap
1. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua : Rp. 5,040,000
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 4,620,000
- Anggota DPR : Rp. 4,200,000
2. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua : Rp. 504,000
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 462,000
- Anggota DPR : Rp. 420,000
Aceh Wajibkan Salat Berjamaah dan Pengajian di Sekolah
OJK Perketat Penggunaan Paylater, Usia Minimal 18 Tahun-Gaji Rp3 Juta
3. Tunjangan Anak (2 anak)
- Anggota merangkap ketua : Rp. 201,600
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 184,800
- Anggota DPR : Rp. 168,000
4. Uang Sidang/Paket : Rp. 2.000.000
5. Tunjangan Jabatan
- Anggota merangkap ketua : Rp. 18,900,000
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 15,600,000
- Anggota DPR : Rp. 9,700,000
Tuntut Gaji dan TPP, Ratusan ASN dan Honorer Pemkab Rohil Demo di Kantor BPKAD
Tak Kunjung Dibayarkan, Gaji dan Honor serta TPP Pegawai di Pemkab Rohil
6. Tunjangan Beras : Rp. 30.090/jiwa/bulan
7. Tunjangan PPH Pasal 21 : Rp. 2,699,813
B. Penerimaan Lain
Dr Afni Kampanye di Mempura, Warga: Datuk Beliau Guru Ngaji dan Tokoh Agama
Program Pensiun Baru, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua : Rp. 6,690,000
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 6,450,000
- Anggota DPR : Rp. 9,700,000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota merangkap ketua : Rp. 16,468,000
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 16,009,000
- Anggota DPR : Rp. 15,554,000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota merangkap ketua : Rp. 5,250,000
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 4,500,000
- Anggota DPR : Rp. 3,750,000
Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Hoaks?
Santri Dukung Ganjar Berikan Puluhan Meja Mengaji ke Rumah Tahfiz Reteh
4. Bantuan Listrik dan Telepon : Rp. 7,700,000
5. Asisten Anggota : Rp. 2,250,000
6. Fasilitas kredit mobil : Rp. 70.000.000/anggota/periode
C. Biaya Perjalanan
1. Uang harian (per hari) : Rp. 500,000
2. Uang representasi (per hari) : Rp. 300.000
D. Rumah Jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan : Rp. 3,000,000/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat : Rp. 5,000,000/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Pensiun
1. Uang Pensiun
- Anggota merangkap ketua : Rp. 3,024,000
- Anggota merangkap wakil ketua : Rp. 2,772,000
- Anggota DPR : Rp. 2,520,000
2. Tunjangan Beras : Rp. 30.090/jiwa/bulan