|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
JAKARTA--Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial AZ yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu di kamar kontrakannya di Sadang Serang, Kota Bandung.
Dilansir CNN Indonesia dari Antara, Jumat (15/1), Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan, pria tersebut merupakan vokalis dari band Kapten yang cukup dikenal.
AZ diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.
MK Tegaskan Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Lepas Seragam
Roy Suryo Sebut Bela Rakyat, Rismon Ancam Gugat Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi
"Selanjutnya dilakukan tes urine kepada dua tersangka dan hasilnya positif sabu," kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ricky menuturkan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam, pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, kata dia, polisi menerima laporan lokasi di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba.
AZ kemudian ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan AZ. Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ.
Bjorka Balas Dendam: 341 Ribu Data Polisi Tersebar Setelah Penangkapan ‘Bjorka Palsu
Polisi Bingung Siapa Bjorka yang Asli
Menurut Ricky, AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran kepada MG.
"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan, AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak 2015. Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, AZ mengonsumsi kembali.
Etanol dalam BBM: Harapan Baru, Tantangan Lama
Bukan Tandingan! Istana Tegaskan Komite Reformasi Polri Bentukan Prabowo Jadi yang Utama
AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.
Sumber : CNN