|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
Ia menjelaskan, pedoman wajib di atas peta jalan pendidikan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.
"Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah tidak sejalan dengan Pasal 31," kata Haedar.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin melalui Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi juga menyebutkan hal serupa. KH Ma'ruf tidak ingin peta jalan pendidikan yang dibuat Kemendikbud terkesan sekuler. Ia berharap masukan dari tokoh agama tetap ada dalam draf peta jalan pendidikan.
Ustaz Abdul Somad Ceramahi Polri di Mabes, Kapolri Sigit: “Kami Dapat Kehormatan Besar”
Divonis 5,5 Tahun, Risnandar Ingat Kasusnya Dijadikan Pelajaran oleh Kepala Daerah
Sumber: Republika