POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Inspiratif

Gaya Hidup

Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Kamis, 6 Mei 2021 | 11:27:35 WIB
Editor : red | Penulis : PE*
Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Berikut perbedaan zakat fitrah dan zakat mal berdasarkan syarat wajib dan jumlahnya.

JAKARTA-- Zakat merupakan satu di antara ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat Muslim yang sudah dikatakan mampu dan masuk syarat sah melakukan zakat.
Ibadah zakat ini termasuk satu di antara rukun Islam dan disebutkan sebanyak 30 kali di dalam kita suci Alquran dan hadis nabi.

Ada dua wajib zakat yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki perbedaan berdasarkan syarat wajib dan jumlah yang mesti diberikan.

Berikut perbedaan zakat fitrah dan zakat mal secara umum:

Baca :

Zakat Fitrah

Zakat dibayarkan oleh umat Muslim di akhir bulan Ramadan atau hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun bagi mereka yang telah mampu dan memiliki penghasilan yang cukup dan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.

Zakat Mal

Zakat mal harus dilakukan oleh umat Muslim berdasarkan harta yang diperolehnya dari kegiatan berusaha atau pekerjaan dengan jumlah besaran tertentu.
Harta yang dimaksud dapat bermacam-macam bentuknya, seperti rumah, kendaraan, hasil pertanian, hasil ternak, uang emas, perak, dan lain sebagainya. Harta yang dizakatkan adalah harta yang dimiliki secara penuh dan bukan merupakan hasil simpan pinjam.

Syarat Wajib Zakat

Zakat Fitrah

Beragama Islam
Memiliki harta atau kebutuhan pokok yang lebih untuk dirinya sendiri dalam kehidupan sehari-hari dan di saat Hari Raya Idulfitri
Dilakukan saat bulan Ramadan

Zakat Mal

Harta yang dimiliki dapat bertambah atau berkembang
Harta yang dimiliki merupakan kuasa penuh dan didapatkan dari usaha sendiri
Memiliki kebutuhan pokok yang lebih
Cukup nisab
Bebas dari utang piutang
Berlaku satu tahun (ternak, barang, simpanan, dan perniagaan)
 

Jumlah Zakat Fitrah dan Mal


 Selain persyaratan yang mesti dipenuhi dalam melakukannya, zakat fitrah dan mal juga dapat dibedakan dari jumlah atau besaran yang harus dikeluarkan.

Zakat Fitrah

Dalam zakat fitrah yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, besaran yang harus diberikan adalah satu sha' atau setara 2,5 kilogram beras, gandum, atau makanan pokok lainnya.

Saat pemberian zakat fitrah, beras, gandum, atau bahan pokok harus sama baiknya dengan yang kita konsumsi setiap harinya.


Zakat Mal

Sementara, pembayaran atau pengeluaran zakat mal biasanya dilakukan berdasarkan kekayaan atau harta yang dimiliki dan zakat apa yang akan dilakukan.

Sebagai contoh, zakat mal dari uang, perak, emas, dan perdagangan nisabnya adalah 85 gram emas atau bisa dihitung dengan 2,5 persen dikalikan dengan harta yang tersimpan selama satu tahun.

Itulah perbedaan mendasar zakat fitrah dan zakat mal yang bisa dilihat dari aspek syarat maupun jumlah yang harus dizakatkan. Dianjurkan untuk segera menunaikan zakat agar mendapat balasan pahala di sisi Allah.

Sumber:CNN


Pilihan Editor
Berita Lainnya
olahraga
Pastoor Sindir PSSI: Indonesia Masih Jauh dari Level Piala Dunia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59:56 WIB
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
3
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB