|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
JAKARTA - - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12% dari yang sebelumnya sebesar 10%.
Dalam draft RUU Perubahan kelima Atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tertulis bahwa "Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%," demikian tertulis pada pasal 7 ayat 1 seperti yang beritakan detik.com, Sabtu (5/6/2021).
Adapun pada ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Menunggak Pajak, Pemko Pekanbaru Segel 30 Restoran
Kebocoran Pajak Tempat Hiburan Malam, Bapenda Pekanbaru Lakukan Razia
Perubahan tarif PPn tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk selanjutkan akan dilakukan pembahasan pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas: penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu; impor barang kena pajak tertentu; dan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Gaikindo Sentil Pajak Tahunan Avanza di RI Mahal, di Malaysia Tak Sampai Rp400 Ribu
Anaknya Trauma Parah, Ibu Korban Penganiayaan Selebgram Pekanbaru Minta Keadilan
Selanjutnya pada Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.
Berikutnya pada ayat 3, tertuang sebagai berikut. "Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Sumber: CNBC