|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
Leonard menjelaskan, Yosef mengelabui penyidik kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas Kartu Tanda Penduduk menjadi Yosef Tanujaya.
"Ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelas dia.
Yosef sebelumnya telah divonis bersalah pada pengadilan tingkat Mahkamah Agung dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Perkara ini bermula saat Yosef menempatkan sejumlah dana di Bank Mandiri. Dia meminta imbalan kepada pihak bank atas penempatan dana tersebut.
Total ada Rp200 miliar tabungan deposito yang ditempatkan di Bank Mandiri dari PT Jamsostek oleh Yosef.