|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
Dia pun meminta agar imbalan fasilitas dana tersebut dikucurkan melalui sarana kredit kepada rekannya dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
"Dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana Yosef Tjahjadja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardo)," ucap Leonard.
Dalam kasus ini, mantan Kacab tersebut telah juga divonis bermasalah dan dihukum pidana penjara 15 tahun.
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Menurut Kejagung, kucuran dana kredit itu dibagi dalam 10 bilyet giro. Semula, dana itu digunakan untuk membangun rumah sakit jantung. Namun ternyata, pencairan kredit yang dilakukan tak sesuai dengan prosedur dan menyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi para terpidana."Atas bantuan pengucuran kredit tersebut,Terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya, PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan," tukas dia.