Lebih lanjut, JK mengatakan kebijakan upah sekarang berbanding terbalik dengan sebelumnya. Kalau dulu, ia berpendapat buruh bisa menikmati kenaikan upah cukup tinggi.
Sebagai informasi, formula perhitungan upah dalam kebijakan sebelumnya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sementara, dalam aturan terbaru, pemerintah provinsi perlu menentukan dulu batas atas dan batas bawah upah. Batas atas upah minimum bisa didapatkan dari formula rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), lalu dibagi rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Panas! Trenggono Sentil Menkeu Soal Dana Kapal, Tegaskan Bukan dari APBN
Skandal Rp69 Miliar! 11 Pejabat Kemenaker hingga Immanuel Ebenezer Terseret KPK
Kemudian, batas bawah bisa didapat dengan formula batas atas dikali 50 persen. Lalu, untuk formula upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikali batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan.
Hasilnya dibagi batas atas, dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.