HOME / Nusantara

JK Sentil Menaker soal Upah Minimum Rugikan Buruh

Kamis, 2 Desember 2021 | 19:16:06 WIB
Editor : red | Penulis : PE/CNN
JK Sentil Menaker soal Upah Minimum Rugikan Buruh - Pekanbaruexpress
Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla/ int

Lebih lanjut, JK mengatakan kebijakan upah sekarang berbanding terbalik dengan sebelumnya. Kalau dulu, ia berpendapat buruh bisa menikmati kenaikan upah cukup tinggi.

Sebagai informasi, formula perhitungan upah dalam kebijakan sebelumnya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sementara, dalam aturan terbaru, pemerintah provinsi perlu menentukan dulu batas atas dan batas bawah upah. Batas atas upah minimum bisa didapatkan dari formula rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), lalu dibagi rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Baca :

Kemudian, batas bawah bisa didapat dengan formula batas atas dikali 50 persen. Lalu, untuk formula upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikali batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan.

Hasilnya dibagi batas atas, dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB