JAKARTA-- Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla (JK) menyinggung upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ia menilai kebijakan tersebut akan merugikan buruh.
"Sekarang upah minimum lagi dikritik yang kena itu menteri (asal) PKB kan, tenaga kerja," kata Jusuf Kalla dalam Halaqoh Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Kamis (2/12).
JK mengatakan kebijakan ini juga menjadi sentilan bagi partai politik Ida berasal yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurutnya, Ida sebagai kader PKB seharusnya dapat mendukung kabinet sekaligus bisa berkontribusi terhadap ekonomi nasional.
Panas! Trenggono Sentil Menkeu Soal Dana Kapal, Tegaskan Bukan dari APBN
Skandal Rp69 Miliar! 11 Pejabat Kemenaker hingga Immanuel Ebenezer Terseret KPK
"Bagaimana memberikan potensi-potensi nasional atau pribumi untuk maju lagi. Bagaimana menteri-menteri di PKB yang ada di kabinet mendukung itu," ujarnya.
Menurut JK, upah minimum saat ini berada di bawah inflasi. Hal itu berpotensi membuat daya beli masyarakat turun.
Lebih lanjut, JK mengatakan kebijakan upah sekarang berbanding terbalik dengan sebelumnya. Kalau dulu, ia berpendapat buruh bisa menikmati kenaikan upah cukup tinggi.
KPK OTT Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer
Gaikindo Sentil Pajak Tahunan Avanza di RI Mahal, di Malaysia Tak Sampai Rp400 Ribu
Sebagai informasi, formula perhitungan upah dalam kebijakan sebelumnya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sementara, dalam aturan terbaru, pemerintah provinsi perlu menentukan dulu batas atas dan batas bawah upah. Batas atas upah minimum bisa didapatkan dari formula rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), lalu dibagi rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Kemudian, batas bawah bisa didapat dengan formula batas atas dikali 50 persen. Lalu, untuk formula upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikali batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan.
Gubri dan Wamenaker Sidak PT Sanel Travel, namun Gagal Temui Pemilik
Legislator Sentil Tito: Masalahnya Bukan Aturan, Tapi Penegakan Hukum
Hasilnya dibagi batas atas, dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan.
JK pun menyayangkan kebijakan upah minimum saat ini karena membuat kesenjangan antar daerah.
"Nah sekarang perumusannya agak lain lagi, sehingga ada daerah yang kenaikannya hanya Rp200, ada yang Rp1.000, ada seperti itu," ujar JK.
Mantan Dirjen Kemenakertrans Ditangkap, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Menaker Bungkam soal Anies Mau Kaji Ulang Omnibus Law Ciptaker
Tidak hanya itu, JK juga mendorong Nahdlatul Ulama (NU) dan PKB tak hanya membicarakan soal agama, melainkan juga soal urusan ekonomi rakyat.
"NU harus dapat mengubah suatu keadaan, jangan kalo zikir luar biasa, tapi kalo bicara katakanlah UMKM itu sepi. Jadi bagaimana PKB mendorong itu atau NU mendorong itu bicara soal UMKM," katanya.
Terlebih, NU didirikan oleh para pengusaha dan pedagang muslim seperti Serikat Dagang Islam.
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Dipastikan Upah Minimum Naik
Muhaimin Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Kemenaker Tahun 2012
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan rata-rata kenaikan upah buruh nasional pada 2022 sebesar 1,09 persen. Perolehan tersebut didapat dari formulasi upah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sumber: CNN